You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Adminduk Malam Hari di Duri Kosambi Layani 48 Warga
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Layanan Adminduk Malam Hari di Duri Kosambi Layani 48 Warga

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat menggelar pelayanan malam hari di kantor Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Rabu (8/3).

untuk memberikan kemudahan dan percepatan kepada warga

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Gentina mengatakan, pelayanan dimulai pukul 16.00 - 20.00 WIB, untuk mengakomodir warga yang tidak bisa mengurus berkas adminduk karena kesibukannya bekerja pada pagi hingga sore hari.

“Pelayanan ini juga untuk memberikan kemudahan dan percepatan kepada warga,” ujar Gentina, Kamis (9/3).

Dinas Dukcapil DKI Gelar Layanan Adminduk di Rutan Kelas I Cipinang

Dikatakan Genting, dalam pelayanan tersebut sebanyak 48 warga terlayani terdiri dari 32 layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sembilan layanan konsultasi, empat perekaman KTP-el, dan tiga cetak Kartu Keluarga (KK).

Fajar (41), warga RT 02/04, Kelurahan Duri Kosambi, mengaku terbantu dengan pelayanan malam hari yang digelar Sudin Dukcapil Jakarta Barat di kantor Kelurahan Duri Kosambi.

“Saya bekerja dari pagi sampai sore, jadi baru sempat mengurus berkas adminduk pada malam hari,” tandas Fajar yang sehari-hari berkantor di bilangan Jakarta Pusat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12058 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1335 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati